PALEMBANG--Kasus diringkusnya enam anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, terus diusut penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Reskrimum Polda Sumsel. Kini, keenam orang asal Jakarta itu, sudah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan identitas.
Keenam tersangka yang juga menyamar sebagai jurnalis pada acara Season Of The Parliementary Union Of The Oic Member States (PUIC) Conference yang berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang itu, masing-masing Kristin Hapsari, Dwi N, Idham, Trisno, Arto dan Gatot.
Para tersangka ini mengaku bekerja di salah satu media yang ada di Jakarta. Hal itu diungkapkan Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Imam Syachroni SIk, ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin. ‘’Keenam orang ini kita tetapkan sebagai tersangka, karena menggunakan identitas palsu, di acara penutupan PUIC yang berlangsung di Hotel Aryaduta,” jelasnya.
Ketika diperiksa penyidik, sambung Imam, para tersangka mengaku ditugaskan untuk meliput berita. Namun, mereka sempat mengaku sebagai anggota BIN, yang setelah dicek ternyata bukan anggota BIN. Dari para tersangka itu, ada yang merupakan warga sipil dan ada juga diketahui pensiunan PNS.
‘’Para tersnagka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. motif mereka melakukan semua itu, belum diketahui pasti. Namun, dari keterangan para tersangka, hanya mengaku untuk meliput dan mencari data hasil dari PUIC tersebut,” sambungnya.
Disinggung apakah para tersangka dalam menjalani tugas tersebut, disuruh atau dibayar oleh pihak asing (luar negeri)" Imam mengaku belum mengarah kesana. Sementara ini hanya ditemukan fakta-fakta dan pengakuan dari mereka, yang menyatakan diperintahkan dari pimpinan media untuk mencari data. ‘’Kita terus dalami dan kembangkan lebih lanjut, kemungkinan keterkaitannya dengan pihak asing,” tegasnya.
Ditambahkan Imam, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Labfor untuk menganalisa barang bukti IT berupa uang tunai Rp 40 juta, laptop dan Hp blackberry yang diamankan. ‘’ID yang digunakan keenam tersangka, hanya ada dua yang resmi. Namun, karena ID tak dilengkapi dengan foto, hingga bisa digunakan para tersangka secara bergantian,” tambahnya. (cr04)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Setor Upeti Rp100 Juta, Rumah Dibom
Redaktur : Tim Redaksi