jpnn.com - JAKARTA - Badan Intelijen Negara atau BIN menyatakan tidak pernah memberikan informasi kepada pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Juru Bicara BIN Wawan H. Purwanto menyatakan bahwa BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Mengibaratkan Putri Candrawathi Sedang Masa Pubertas
Oleh karena itu, kata dia, tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11).
BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021 Bingung Pilih Opsi Turun Prioritas, Ketum PTKNI Beri 2 Pertimbangan
BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.
Oleh karena itu, Wawan menyatakan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
BACA JUGA: Survei LPI: Kepala BIN Budi Gunawan Tokoh Paling Berpengaruh
"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif,” tegasnya.
Wawan menyatakan apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif.
“Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," paparnya.
Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi