jpnn.com - jpnn.com - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berselisih dengan Front Pembela Islam (FPI) sudah delapan tahun dibawah binaan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.
Bahkan, Anton sudah membina organisasi ini sejak 2009 dan mendapat restu dari pimpinannya.
BACA JUGA: Polisi Harusnya Mengayomi Bukan Malah Jadi Provokator
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto juga membenarkan hal tersebut.
"Ya (sudah mendapatkan izin)," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Rikwanto melanjutkan, sebenarnya anggota Polri tidak boleh merangkap atau mengurus sebuah organisasi tanpa seizin Kapolri. Hal tersebut, tertuan dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri tentang Keanggotaan.
Namun, dalam hal ini Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.
"Di Perkap itu ada pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. (Kapolda Jabar Irjen Anton) ada izinnya," jelasnya.
Diakui Rikwanto, anggota polisi memang kerap diminta sebagai pembina di salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya jabatan jenderal, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas.
?"Seperti seperti babinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepakbola antar kampung dan itu biasa. Selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga