Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka

Senin, 09 Februari 2015 – 07:14 WIB
Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka

jpnn.com - APABILA ada seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik, dan yang ber sangkutan tidak sepaham, karena merasa tidak bersalah. Ia beranggapan kasusnya hanya perdata. Dapatkah ia melakukan Praperadilan, atau ada upaya hukum lain yang lebih tepat?

Galih
di Surabaya, Jatim

BACA JUGA: SBY: Kalau Membantu Dikira Ngerecokin, Ada yang Marah


Jawaban:

Langkah hukum Praperadilan diatur dalam KUHAP Pasal 77 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pengganti Perkap No 12 Tahun 2009 Pasal 15 huruf e, Pasal 69 huruf b, dan Pasal 71.

BACA JUGA: MoU Proton, Politikus Golkar: Masa Bodolah

Pasal 77 menyebutkan “ Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pengadilan Negeri Pasal 15 huru e, Pasal 69 huruf b dan Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pengganti Perkap No 12 Tahun 2009 berbunyi: Pasal 15 huruf e, “Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi gelar perkara”.

BACA JUGA: Jangan Sampai MoU Proton Senasib Mobil Esemka

Pasal 69 huruf b, “ Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilaksanakan dengan cara gelar perkara khusus”.

Pasal 71, “ (1)Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, bertujuan untuk: a) merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik; b) membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru; c) menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau d) membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan: a) memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur; b) menjadi perhatian publik secara luas; c) atas permintaan penyidik; d) perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri; e) berdampak massal atau kontinjensi; f) kriteria perkaranya sangat sulit; g) permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri; atau h) pembukaan blokir rekening.

Berdasarkan pasal pasal tersebut di atas, Praperadilan menurut KUHAP khususnya Pasal 77, Pengadilan Negeri hanya berwenang memutus dan memeriksa yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi.

Apabila ditemukan fakta yuridis atau bukti yang mendukung bisa menggunakan Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pengganti Perkap No 12 Tahun 2009.

Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II
Universitas Narotama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah tak Punya Andil pada Penandatangan MoU Proton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler