Bingung Pilih Jenis Vaksin Ketiga? Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Jadi Booster

Rabu, 27 April 2022 – 16:20 WIB
Vaksin Sinopharm. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Manager Marketing Service PT Kimia Farma Tbk. Muhammad Faiz menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan vaksin booster.

Sejauh ini ada enam jenis vaksin yang digunakan sebagai booster, yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.

BACA JUGA: Waktu Terbaik Untuk Mencukur Bulu Kemaluan, Awas, Jangan Sampai Lewat, ya!

Sebelum memilih vaksin booster, penting untuk memperhatikan pengkategorian jenis vaksin sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya.

“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/C/1641/2022 dengan Penambahan Regimen Vaksinansi COVID-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster),” ujar Muhammad Faiz.

BACA JUGA: Tanggapi Kabar Penyuka Sesama Jenis, Suti Karno: Apa Perlu Saya Mengaku? Itu Pilihan Saya!

Vaksin booster homolog Sinopharm dapat diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinopharm dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua.

Peningkatan respons imun sebanyak 8 – 8,4 kali.

BACA JUGA: Yakin Putra Siregar dan Rico Tidak Bersalah, Ustaz Derry Sulaiman Minta Bantuan, Tolong!

Sedangkan vaksin booster heterolog Sinopharm dapat diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinovac dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua.

Peningkatan respons imun sebanyak 10,65 kali.

“Penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm sebagai booster pelaksanaannya dapat mengikuti mekanisme Vaksin Gotong Royong sesuai dengan peraturan yang berlaku (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19),” imbuhnya.

Sementara, Andreas Heru Susanto selaku Regional Manager PT Bio Farma mengungkapkan pelaksanaan vaksin booster menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.

Saat ini aturan perjalanan domestik dalam rangka Lebaran 2022 menuntut masyarakat agar melakukan vaksinasi dosis penguat (booster) jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19.

Aturan tersebut diberlakukan mulai 2 April 2022 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Syarat tes antigen atau PCR hanya untuk individu yang baru menerima dua dosis vaksin, sementara penerima satu dosis dan orang dengan komorbid wajib melakukan tes PCR.

“Sebagai upaya preventif, vaksin dosis penguat harus dilakukan sebelum masa mudik dengan tetap diimbangi kepatuhan menerapkan protokol kesehatan. Setiap individu yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menyerahkan hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan,” tutup Andreas Heru Susanto.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler