Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum

Selasa, 09 April 2013 – 11:39 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan tetap memproses anggota Pengamanan Objek Vital Polres Kota Besar(Polrestabes) Makassar, Briptu Ishak Tiranda yang menembak Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mappaodang, Makassar Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Purwadi. Menurutnya, Ishak akan diadili  diadili di pengadilan umum atas perbuatannya menembak Purwadi.

"Dia (Briptu Ishak Tiranda) sudah jadi tersangka. Kita proses di peradilan umum," kata Kapolri usai silahturahmi di Markas Besar TNI AD Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Insiden penembakan Kombes Purwadi oleh Briptu Ishak Tiranda diduga dilatarbelakangi perluasan pembangunan rumah sakit. Dari informasi yang berkembang, rumah pelaku di Jalan Kumala yang juga asrama polisi itu berada di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Mappaodang.

Rumah Ishak menjadi salah satu rumah yang akan terkena pembongkaran terkait proyek perluasan pembangunan rumah sakit. Kejadian penembakan itu terjadi pada Sabtu (6/4). Pelaku pada sekitar pukul 15.00 WITA bermaksud mendiskusikan perluasan rumah sakit yang berakibat pembongkaran rumahnya. Namun diskusi itu tidak berjalan mulus lantaran korban mengeluarkan pernyataan kasar.

Tidak terima dengan pernyataan kasar itu, pelaku lantas melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri yang kemudian disusul dengan tembakan ketiga yang mengenai paha kiri korban. Menurut Kapolri, semua saksi dan pelaku sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Yang kaitannya dengan masalah penembakan kepada dokter itu, semua sudah ditangani Propam kemudian dengan Direktur Serse yang ada di Ujung Pandang," pungkas Kapolri. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi I Buka Peluang Panggil Panglima TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler