Berahi 3 Lelaki Ini Memuncak, Bunga pun Tak Kuasa Anunya Diremas-remas

Senin, 23 Mei 2022 – 05:41 WIB
Tiga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polres Serang mengungkap kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran). Gadis berusia 16 tahun itu sudah dicabuli oleh tiga lelaki bejat berinisial KA (20), SA (22), dan SU (21).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan aksi pencabulan ini terjadi pada Sabtu (21/5) dini hari di kawasan Modern Cikande.

BACA JUGA: Bocah Ini jadi Korban Pencabulan Paman & Rekan Kerja Sang Ayah, Sungguh Bejat!

“Ketiga pelaku kami tangkap di Desa Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, Serang pada Sabtu malam, atau tidak sampai 24 jam,” kata Yudha kepada wartawan, Minggu (23/5).

Perwira menengah Polri ini menerangkan kasus berawal saat korban dijemput salah satu pelaku ke sebuah kontrakan.

BACA JUGA: Anak Terbelakang Mental jadi Korban Pencabulan, Nih Pelakunya, Sontoloyo

Kemudian pada pukul 01.00 pelaku langsung menggelar pesta miras dan korban dipaksa ikut.

"Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ujar Yudha.

BACA JUGA: Kombes Erwin Tegaskan tak Melindungi Oknum Brimob Terlapor Kasus Pencabulan

Dalam keadaan setengah sadar, korban disetubuhi tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.

Sedangkan tersangka SU dan SA buruh harian lepas hanya meraba dan meremas bagian tubuh korban yang sensitif. 

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan anaknya,” kata Yudha.

Korban ketika itu mengadu sudah dicabuli oleh ketiga pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Serang.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan ketiga pelaku tega mencabuli korban karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras.

Menurut Dedi, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku di Polres Serang. 

“Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan aakn dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” kata Dedi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras Oplosan Membunuh Tiga Warga Sleman


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler