Kombes Erwin Tegaskan tak Melindungi Oknum Brimob Terlapor Kasus Pencabulan

Jumat, 13 Mei 2022 – 19:46 WIB
Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol. M. Erwin. ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara Kombes M Erwin menyatakan tidak akan melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar hukum, apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur.

Oleh karena itu, Kombes Erwin mempersilakan Polres Ternate memproses IL, salah satu bawahannya yang diduga menyetubuhi remaja berusia 17 tahun. 

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun untuk 5 Personel Brimob Polda Sulsel, Mereka Dipecat!

Kalau ada anggota yang melakukan tindakan, apalagi pencabulan anak di bawah umur, maka prosesnya sesuai dengan laporan masyarakat.

"Saya instruksikan kepada seluruh personel di jajaran Brimob Polda Malut sebelum berbuat harus berpikir," kata Kombes Erwin di Ternate, Jumat (13/5). 

BACA JUGA: Dugaan Pemukulan terhadap Anggota Brimob, Kiper PSIS Semarang Diperiksa Polisi, Statusnya?

Sebelumnya, oknum Brimob Polda Maluku Utara berinisial IL dilaporkan ke Polres Ternate. 

Oknum dilaporkan oleh S, seorang warga Kota Ternate yang merupakan ayah korban, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Irjen Anang Kirim 14 Personel Elite Brimob ke Turki dan Irlandia Untuk Lakukan Ini

IL diduga telah menyetubuhi remaja putri di sebuah penginapan di Ternate. 

Tindakan itu diduga dilakukannya pada Ramadan lalu. 

Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni mengatakan remaja itu merupakan siswi SMK di Ternate.

Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan IL.

Namun, mediasi itu menemui jalan buntu karena IL enggan bertanggung jawab.

"Karena itu, pada Kamis (12/5), kami melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan laporannya diterima dengan Nomor Surat STPL/09/V/2022/Res Ternate," ujarnya.

Sesuai membuat laporan, korban lalu divisum. 

Bahtiar berharap penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler