Birokrasi Amplop Masih Marak

Kamis, 02 Februari 2012 – 10:15 WIB

JAKARTA – Tindak korupsi di lingkungan birokrat masih terus saja terjadi. Modus tindakannya pun kian modern dan rapi. Korupsi tersebut tak hanya pada proyek-proyek pemerintah saja, namun juga pada pelayanan publik.

“Masih sangat sering ditemukan birokrasi amplop. Dilakukan di bawah meja dan sebagainya,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ketika berbicara dalam seminar ‘Memperteguh Komitmen Kementerian Agama dalam Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik dan Bersih’ di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (1/2).

Mahfud mengakui berbagai terobosan memberantas korupsi pun terus dilakukan. Teori dan tindakan yang berkaitan dengan pemberanasan korupsi sudah banyak dikemukakan. Tetapi tak membuat pelaku itu berhenti.

Dia menegaskan tindak korupsi itu bisa terjadi setiap hari. Di banyak tempat di lembaga pemerintahan dengan tindakan yang berbeda-beda. Pelakunya pun sangat banyak. “Sedangkan KPK itu hanya satu, penyidiknya terbatas. Paling menyelesaikan 10 kasus per tahun. Bayangkan kasus korupsi terjadi setiap hari, dengan penangannya yang masih sedikit,” kata Mahfud dengan logat Madura-nya.

Mahfud memastikan sumber utama korupsi itu terjadi di birokrasi. Pembenahan birokrasi sama artinya memutus rantai tindak korupsi. Sekaligus mempersempit ruang tindak pelakunya.

Dari catatannya, lanjut dia, paling tidak di Kementerian Dalam Negeri saja, pejabat tinggi dari pusat hingga ke daerah yang tersangkut korupsi sekitar 167 orang. Ini baru di Kementerian Dalam Negeri saja.

“Negara ini punya banyak lembaga negara. Apa yang terjadi dengan lembaga lainnya?” terang Mahfud yang saat itu dihadiri pula Menteri Agama Suryadharma Ali, Wakil Menteri Agama Prof.  Nasaruddin Umar, Ketua KPK Dr. Busyro Muqoddas, serta pejabat eselon I, II dan III di Kemenag.

Dengan fakta itu, Mahfud sambil berkelekar di podium mengatakan, seminar itu tak bakal menemukan hal baru dalam pemberantasan korupsi. Sebabnya sudah banyak teori dikeluarkan namun hasilnya tak terlihat dalampemberantasan korupsi. “Termasuk apa yang saya katakan ini, tak ada yang baru,” kata Mahfud, yang disambut tepuk tangan hadirin.

Esensi dari birokrasi adalah pemerintah memberi pelayanan kepada rakyatnya. Rakyat tidak dijadikan budak dari birokrasi. Dengan cara itu, tentu ke depan, kedudukan Pancasila dan UUD 45 terkait dengan pemberantasan korupsi tidak dipertanyakan lagi. Sebab, ada ketegasan bahwa negara adalah melayani rakyat.

Menteri Agama, Suryadharma Ali mengakui pembenahan birokrasi di Kementerian Agama sangat perlu sekali. Pembenahan itu sebagai langkah nyata memberantas korupsi. Sekaligus meningkatkan pelayanan publiknya. “Tidak sulit dan harus dilakukan. Mulai dari membangun displin pegawai dan memperbaiki tata kerjanya,” pungkas dia.

Langkah pendeknya, sambung Ketua Umum PPP ini, harus dimulai dari semangat mempermudah birokrasi, memberikan transparansi pelayanan dan membuat tarif yang murah. Semua itu dapat membuat tindak korupsi pun hilang secara perlahan. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler