JAKARTA - Meski tidak harus meringkuk dibalik jeruji besi, nenek Rasmiah, 55, terpidana kasus pencurian enam piring, bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Itu dilakukan supaya stigma keluarga pencuri tidak melekat pada dirinya dan keluarga. Sebab, pihak keluarga bersikukuh Rasmiah hanya korban keangkuhan majikannya.
Keinginan untuk melakukan PK itu diucapkan oleh kuasa hukum Rasmiah, Hotma Sitompul di LBH Mawar Saron, Jalan Sunter Boulevard, Jakarta Utara kemarin. Dia menjelaskan jika PK akan disampaikan dalam waktu dekat meski belum tahu kapan. "Nama baik nenek Rasmiah harus dikembalikan,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasmiah kalah ditingkat kasasi dan harus dihukum selama 4 bulan 10 hari oleh MA. Putusan itu berbalik dengan vonis PN Tangerang yang membebaskan dia dari tudingan majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, atas pencurian enam piring.
Dia lantas menjelaskan jika putusan MA memenangkan kasasi pihak Aisyah dinilai keterlaluan. Dengan lantang dia menyebut itu semua mencerminkan hukum di Indonesia yang sudah berantakan. Pasalnya, vonis bebas yang dijatuhkan PN Tangerang bersifat bebas murni. "Kenapa harus ada kasasi," tanya dia.
Hotma lantas memberi wejangan kepada jaksa dan penasihat hukum untuk tidak mengutamakan kemenangan dalam berperkara. Namun, mengedepankan factor keadilan bagi kedua bela pihak. Apalagi, memaksakan kasus seperti menyebut Rasmiah mencuri sop buntut juga selain piring.
Rasmiah yang ikut hadir angkat bicara. Dia mengaku kerap menjadi bulan-bulanan majikannya yang menjadi incaran debt collector. Bahkan, dia sering menjadi tameng kalau ada penagih hutang yang datang ke rumah majikannya di Ciputat, Tangerang Selatan. "Saya diminta bohong kalau majikan tidak dirumah," ucapnya.
Sebelum tuduhan pencurian piring muncul, Rasmiah sebenarnya pernah menjadi sasaran amarah Aisyah. Ceritanya, upaya Rasmiah untuk melindungi majikannya dari debt collector ketahuan. Gara-gara itu, dia mengaku dimarahi habis-habisan oleh Aisyah. Ujung-ujungnya, Rasmiah resah dan ingin mengundurkan diri. "Akhirnya dituduh mencuri piring, padahal itu hasil pemberian saat kena banjir," tuturnya.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin juga ikut menanggapi vonis MA itu. Dia menyebut vonis tersebut melukai semangat keadilan untuk menerapkan hukum acara terhadap pelaku tindak pidana ringan. "Perlu ada restorative justice. Jangan terlalu kaku memperlakukan mereka," terang Amir Syamsuddin di kantor Kemnkumham kemarin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa proses pengajuan kasasi terhadap Rasmiah binti Rawan sudah tepat. Kendati di pengadilan tingkat pertama dibebaskan murni, Wakil Jaksa Agung Darmono menilai bahwa jaksa berhak kasasi karena menganggap majelis hakim tidak tepat dalam putusannya.
"Jaksa memiliki alasan bahwa perkara itu bukan bebas murni. Karena itu, upaya hukum kasasi diperbolehkan karena itu bagian dari sistem," kata Darmono usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin (1/2).
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengakui, jaksa dimungkinkan untuk tidak mengajukan kasasi jika putusan di pengadilan negeri bebas. Tapi, sistem hukum di Indonesia mengharuskan kasasi ketika hukuman terdakwa tidak sesuai tuntutan. Lagi pula, selama jaksa bisa menunjukkan bahwa putusan Rasmiah tidak bebas murni kasasi bisa dilakukan.
Jaksa, kata Darmono, akan tetap mengeksekusi Rasmiah. Tapi, kemungkinan Rasmiah tidak akan dipenjara. "Putusan hakim sama dengan masa tahanan. Jadi pas dengan selama dia ditahan. Kalau dieksekusi, tinggal menandatangani berita acaranya saja," katanya. (dim/kuh/aga/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Nyalon Bupati, Ali Mudhori Catut Menteri
Redaktur : Tim Redaksi