Birokrasi Hambat Eksekusi Mati

Selasa, 08 Januari 2013 – 18:03 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan membenarkan bahwa gagalnya eksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika pada akhir tahun 2012, disebabkan terkendala birokrasi.

Birokrasi tersebut bukan di kejaksaan tapi  menyangkut instansi lain. Hanya saja mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini, enggan menyebut hambatan itu terkait proses pemindahan terpidana tersebut dari Lapas Nusakambangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang pasti kendalanya bukan di kita (kejaksaan)," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan Selasa (8/1). Ditegaskannya, kejaksaan tetap komit menjalankan ekskusi terhadap para terpidana mati.

Pada laporan akhir tahun 2012, Mahfud sempat menyebut bahwa di tahun 2013 kejaksaan menargetkan untuk mengeksekusi 10 terpidana mati. Mereka adalah bagian dari 113 terpidana mati periode Januari hingga Desember 2012.

Kala itu, Mahfud sempat menyebutkan bahwa terpidana yang tak jadi dieksekusi tersebut terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Dilihat dari kasusnya, lanjut dia, sebanyak 60 orang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan, 51 terpidana kasus narkotika dan dua orang terpidana kasus terorisme. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Klaim Punya Bukti Proyek Hambalang Dibahas di DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler