Bisa Beraktivitas Kembali, Andrew Andika: Senang Banget Ya

Senin, 11 November 2024 – 15:14 WIB
Andrew Andika di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Andrew Andika telah selesai menjalani rehabilitasi beberapa waktu lalu.

Kini, pesohor 37 tahun tersebut sudah bisa menjalani aktivitas seperti sedia kala.

BACA JUGA: Sempat Ditunda, Ini Jadwal Sidang Cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika

Andrew Andika mengaku senang karena sudah bisa kembali beraktivitas.

Dia pun berterimakasih kepada semua pihak yang masih memberikan kepercayaan kepadanya dan memberikannya pekerjaan.

BACA JUGA: Alasan Andrew Andika Pakai Narkoba Terungkap, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

"Wah senang banget ya bisa kembali lagi beraktivitas setelah apa yang dilalui ya. Terima kasih buat teman-teman, agency-agency yang masih percaya stasiun TV yang masih kasih kerjaan," ujar Andrew Andika di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Dia mengakui dirinya menyesal karena sempat terjerat persoalan narkotika.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Derita Ammar Zoni Bertambah, Farhat Abbas Lapor Polisi

Terlebih akibat kelakuannya tersebut, dirinya pun sempat diamankan pihak kepolisian hingga akhirnya menjalani rehabilitasi.

Meski begitu, Andrew Andika berharap apa yang terjadi bisa dijadikan pembelajaran untuk ke depannya.

"Pasti lah, pasti menyesal. Yang namanya apa yah apes kan gak ada yang tahu dan juga Mudah-mudahan ini semua jadi pembelajaran bagi diri saya," tuturnya.

Dia menyebut, dirinya mendapat edukasi dan pembelajaran diri selama menjalani rehabilitasi.

"Edukasi pastinya, terus pembelajaran diri gimana cara menjadi lebih baik lagi pas keluar," kata Andrew Andika.

Sebelumnya, Kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra mengatakan, pesinetron tersebut menyelesaikan rehabilitasinya itu pada 31 Oktober 2024.

Dia lantas menegaskan bahwa Andrew Andika bukanlah seorang pecandu narkotika.

"Secara keseluruhan atau assesment itu total sudah bersih. Karena andrew itu bukan pecandu narkoba ya. Dia hanya kebawa dengan teman-temannya pada saat malam itu, satu malam itu saja ya, satu kali dia pakai obat terlarang itu," ujar Ricci Chandra di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, Rabu (6/11).

Dia mengatakan, kliennya sudah menjalani rawat inap selama satu bulan.

Selanjutnya, Andrew Andika harus menjalani dua bulan rawat jalan untuk memeriksa kondisinya setelah rehabilitasi.

"Dia sudah menjalani rawat inap selama satu bulan. Ketika bebas dia harus menjalani rawat jalan selama dua bulan, tetapi selama dua minggu sekali harus datang ke tempat panti rehab untuk diperiksa tentang kesehatan Andrew," tutur Ricci. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler