Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk

Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya sangat dibutuhkan untuk mereformasi ASN.

"RUU ini akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal yakni kebiasaan-kebiasaan kerja yang tak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, dan kedua terkait perbaikan sistem," kata Tasdik Kinanto, dalam acara diskusi bertema "RUU Aparatur Sipil Negara", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).

Tujuan yang akan dicapai dengan perubahan tersebut lanjutnya, antara lain guna mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Selain itu, RUU ASN juga membangun sebuah sistem untuk mendudukkan PNS secara obyektif sesuai kompetensinya, ujar Tasdik Kinanto.

"Setiap instansi pemerintahan oleh RUU ini diharuskan membuat standar pelayanan dan untuk membuatnya harus melibatkan masyarakat," tegas dia.

Sebaliknya, kalau standar pelayanan tersebut tidak dipenuhi, menurut Tasdik, masyarakat bisa memperkarakannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Hal baru yang juga diamanatkan dalam RUU ASN adalah kepastian setiap birokrat diwajibkan memperoleh pendidikan minimal satu kali dalam satu tahun. "Tanpa pendidikan yang berkelanjutan, mustahil seorang birokrat bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat," tegas Tasdik. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Demokrasi Tetap Yang Terbaik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler