jpnn.com, SIDOARJO - Samawi alias Gus Rosid (50) warga Balongbendo Sidoarjo, Jatim tertunduk malu saat digelandang di Mapolsek Taman Sidoarjo.
Dia ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang mencapai miliaran rupiah.
Dalam aksinya, pelaku bermodal bertingkah layaknya seorang dukun yang bisa menggandakan uang dengan menggunakan sehelai kain putih dan kotak kardus serta sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pelaku yang sudah menjalankan praktik selama setahun ini, telah berhasil menipu seorang warga Kecamatan Taman yang menyetorkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp 270 juta.
Namun, setelah ditunggu beberapa bulan hingga setahun, ternyata janji pelaku bisa menggandakan uang menjadi Rp 2 miliar ternyata tidak terwujud.
BACA JUGA: Setor Rp 90 Juta agar Tajir, Bungkusan Isinya Kertas
"Pelaku hanya memberikan janji palsu kepada korban, sementara uang yang disetorkan ke pelaku sudah dihabiskan untuk bersenang-senang," ujar Kompol Sujut, Kapolsek Taman.
Polisi menyita barang bukti berupa kain putih, sejumlah uang palsu, karton serta barang pecah belah yang digunakana oleh pelaku untuk memperberat isi karton agar korbannya bisa diperdayai.
Akibat aksinya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Taman dengan terjerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia