Setor Rp 90 Juta agar Tajir, Bungkusan Isinya Kertas

Jumat, 03 Februari 2017 – 14:16 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pasangan suami istri (pasutri), Andi Putra (30) dan Hanifah Ramadahani alias Efa (29) menjadi korban penipuan modus penggandaan harta dan emas.

Bukannya tambah kaya, warga Pasar I Rel, Gang Melati 2, Kecamatan Medan Marelan ini, Sumut itu menderita kerugian hingga Rp90 juta.

BACA JUGA: Walah, Si Habib Ternyata Jadi Dukun Penggandaan Uang

Kasus penipuan yang dilakukan pria yang diketahui bernama Herianto (27) itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.

Ceritanya, kasus penipuan itu pertama kali terjadi sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, Andi bersama Efa ditawari akan mendapat harta berlimpah dari ritual oleh tetangganya.

BACA JUGA: Oh...Ibu Rahayu, Tarik Uang Rp 11 Miliar Pakai Apel Jin

Lantas, tetangganya itu mengenalkan pasutri itu kepada Herianto yang tinggal tak jauh dari rumah mereka.

Untuk memperoleh emas dari alam gaib dan penggandaan uang, Andi yang sehari – hari bekerja di salah satu pabrik ini diminta untuk menyanggupi membeli minyak musyadoh seharga Rp 78 juta.

Mereka diminta untuk membeli minyak itu dengan cara mencicil. “Pertama kali saya ngasih uang ke dia (Herianto) sebanyak Rp7 juta. Lalu, dilakukan ritual di rumahnya. Malam itu, kami ditutup mata dan dapat uang Rp2 juta,” cerita Efa.

Setelah menerima uang Rp2 juta, Efa dan Andi yakin dengan penggandaan uang. Berselang beberapa minggu, pasutri itu diminta untuk melunasi uang minyak dua kali musyadah.

Karena tergiur dengan permintaan paranormal itu, pasutri itu diminta untuk menjual tanah mereka. Tanpa rasa curiga, pasutri itu menjual tanah dengan harga Rp47 juta.

“Uang hasil tanah kami kasih untuk membeli minyak itu, tapi hasilnya belum ada. Kami diminta untuk melunasi minyak itu dulu, makanya kami terus cari pinjaman dan gadaikan kereta (sepeda motor, red),” beber Efa.

Selama proses minyak itu belum dilunasi hingga pasutri itu meminjam ke sana sini, mereka terus meminta agar Herianto menunjukkan hasil ritual emas dan uang yang bisa digandakan. Ternyata, Herianto selalu mengatakan kain itu belum saatnya dibuka.

“Kami sudah berulang kali minta kain yang disimpan di tempat bapak kami itu untuk dibuka. Tapi dilarangnya terus, makanya kami tak membukanya,” ungkap Efa.

Singkat cerita, setelah berbulan-bulan terus dijanjikan, mereka pun mendatangi Herianto untuk menyerahkan uang mereka yang telah habis.

Namun, Herianto marah dan sempat mengancam pakai keris. Lalu, menyerahkan kepingan emas batangan palsu kepada pasutri tersebut.

Sadar ditipu, Efa dan Andi membuka bungkusan kain di rumah bapaknya. Ternyata isinya hanya kertas dan emas palsu.

“Karena kami kesal, kami coba buka kain itu, rupanya isinya emas palsu dan kertas,” kata Efa.

Akhirnya, Efa pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Labuhan.

“Kami selama ini coba minta uang kami diganti, tapi uang saya yang sudah habis sekitar Rp90 juta tak juga dikembalikan, makanya kami buat laporan,” ungkap Efa yang ditemani keluarganya di kantor polisi, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.

“Kasusnya masih kita proses, barang bukti dan saksi akan diperiksa untuk membuktikan kasus penipuan itu,” kata Ponijo.(fac/ala)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler