Ormas yang berbadan hukum asing, ormas yang didirikan oleh warga negara asing (WNA), dan ormas yang didirikan oleh WNA bersama warga negara Indonesia (WNI). "Terhadap tiga macam ormas ini sebelum beroperasi atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disyaratkan beberapa hal," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain melalui rilisnya, Kamis (22/11).
Sebelum beraktivitas kata Haramain, yang pertama harus dilakukan Ormas asing adalah mendapat Izin Prinsip setelah melalui proses Clearing House (CH) di Kemenlu. Kedua, setelah mendapat izin prinsip, maka ormas itu harus mendapat izin operasional dari instansi/kementerian, sesuai dengan fokus (concern) programnya. Ketiga, Ormas berkategori asing ini dalam melakukan kegiatan harus melibatkan warga negara atau bekerja sama dengan ormas nasional, ujarnya.
Selain itu, politisi PKB ini juga mengungkap beberapa larangan kepada Ormas asing, antara lain dilarang melakukan kegiatan intelijen (spionase), dilarang menggunakan fasilitas negara, dan semua transaksinya/dana harus dilaporkan ke pemerintah.
"Bahkan Ormas asing juga dilarang melakukan kegiatan politik, dan juga dilarang mencari/collecting dana dari masyarakat Indonesia," kata Malik.
Dijelaskannya, regulasi tentang ormas asing itu dimaksudkan untuk lebih berhati-berhati agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif.
"Terhadap ormas asing juga disiapkan pasal sanksi jika ada pelanggaran. Sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, pembekuan izin (baik izin prinsip maupun operasional), pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik," tegas Abdul Malik Haramain. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Konfrontir Direksi Merpati dan Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi