Bisa Jadi Pembuat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Cuma Mewakili Atasan

Rabu, 15 Juli 2020 – 17:51 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi III DPR menelusuri surat jalan untuk buron kelas kakap alias Djoko S Tjandra.

Meski memiliki data soal dokumen untuk meloloskan terpidana terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali itu, Boyamin enggan membukanya dan meminta Komisi III DPR yang membidangi hukum mengungkapnya.

BACA JUGA: MAKI Apresiasi Langkah Komisi III DPR Usut Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

"Kami tetap berkomitmen dengan Komisi III DPR untuk membuka surat tersebut dalam rapat kerja dengan instansi aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM," kata Boyamin, Rabu (15/7).

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya juga tak ada sangkut pautnya dengan Indonesia Police Watch (IPW) yang telah membeber surat jalan dari petinggi Bareskrim Polri untuk Djoko.

BACA JUGA: Petinggi Bareskrim Dituduh Fasilitasi Djoko Tjandra, Begini Reaksi Komjen Listyo Sigit Prabowo

Ketua Presidium IPW Neta S Pane telah memperlihatkan surat jalan untuk Djoker -panggilan kondang Djoko Tjandra- yang dikeluarkan seorang polisi berpangkat brigjen yang memimpin sebuah biro di Bareskrim Polri.

Namun, Boyamin menegaskan bahwa MAKI tidak bertanggung jawab dengan data yang diungkap IPW. "Sehingga kami tidak membenarkan apa pun nama yang disebut oleh IPW," ungkapnya.

BACA JUGA: Penjelasan Irjen Argo soal Oknum Polisi Pembuat Surat Jalan bagi Djoko Tjandra

Namun mengacu pada kelaziman sebuah surat di instansi, kata Boyamin, biasanya pejabat yang membuatnya mencantumkan singkatan a.n. (atas nama) ataupun u.b. (untuk beliau). Hal itu menandakan penanda tangan surat mewakili pejabat di atasnya.

"Untuk itu sekali lagi saya hingga saat ini belum membuka nama instansi dan nama pejabat yang membuat surat jalan Djoko Tjandra dan tetap menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk membukanya dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum," ungkap Boyamin.

Sebelumnya Boyamin sudah menyerahkan data terkait Djoko Tjandra kepada Komisi III DPR. Data yang diserahkan antara lain salinan surat jalan bertanggal 18 Juni 2020 bagi nama Joko Soegiarto Tjandra.

Dalam surat itu Joko disebut sebagai konsultan yang akan meninggalkan Jakarta menuju Pontianak pada 19 Juni 2020. Selanjutnya, Joko akan kembali ke Jakarta pada 22 Jui 2020.(boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler