Petinggi Bareskrim Dituduh Fasilitasi Djoko Tjandra, Begini Reaksi Komjen Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 15 Juli 2020 – 13:03 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Neta S Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menuduh salah satu jenderal di Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk dipakai buronan Djoko Tjandra. Terkait hal ini, Bareskrim Polri langsung bereaksi.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya telah meminta Divisi Propam Polri untuk mendalami hal tersebut.

BACA JUGA: IPW Sebut Bareskrim Telah Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ada Nama Brigjen Prasetyo Utomo

“Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas ,dan kalau terbukti akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan itu,” ujar Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7).

Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya tak pernah ragu untuk menindak oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: IPW: Surat Jalan Djoko Tjandra Diteken Brigjen Prasetyo Utomo, Seangkatan Kabareskrim

“Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga muruah institusi, komitmen untuk menjaga institusi. Namun, tetap kami periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran,” tambah Listyo.

Lulusan Akpol 1991 ini menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya bakal langsung memberikan tindakan tegas. “Kalau ada tanda-tanda, langsung kami berikan tindakan tegas,” tegas Listyo.

BACA JUGA: Komisi III Berjanji Tindaklanjuti Temuan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra

Sebelumnya, Neta S Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Atas surat jalan itu, Djoko bisa berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu mengilang lagi.

Neta menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

“Ini jadi pertanyaan, apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra," ujar Neta dalam keterangan yang diterima JPNN, Rabu (15/7). (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler