jpnn.com, SURABAYA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyambut baik peraturan tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas, yang akhirnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas dinaikkan hingga Ahli Utama sesuai dengan aspirasi para pemangku jabatannya.
BACA JUGA: Kominfo Gelar Dialog Jurnalis Indonesia & Amerika Latin, Berbagi Pengalaman Transformasi Digital
“Artinya, Jabatan Fungsional Pranata Humas kian strategis karena cakupan pekerjaannya sampai tingkat nasional," ujar Usman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat pada Senin (30/10).
Sementara, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Hasyim Gautama mengharapkan pengelola kepegawaian dan Pranata Humas memahami kebijakan pembinaan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
BACA JUGA: InJourney jadi Penyelenggara Aquabike Jetski World Championship 2023 di Danau Toba
“Rakor ini bertujuan untuk menjelaskan terkait kebijakan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur," serunya.
Hasyim juga mendukung pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang terintegrasi dengan layanan bagi pengelola kepegawaian dan Pranata Humas melalui aplikasi Simphoni.
BACA JUGA: Peserta BTN Jakarta Run 2023 Membeludak, Pendaftaran Resmi Ditutup!
Rakor Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) digelar secara luring dan daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemangku jabatan Pranata Humas dan pembina kepegawaian seluruh Instansi Pusat dan Daerah di Indonesia yang secara keseluruhan berjumlah hampir 400 peserta.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada