Bisa Saja Gubernur Dipilih Langsung, Bupati/Wako oleh DPRD

Selasa, 23 September 2014 – 15:23 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, meski pihaknya hanya menyiapkan dua versi RUU, yakni pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD, namun keputusan akhir materinya bisa berubah.

Misalnya pemilihan gubernur dilakukan secara langsung, sementara bupati/wali kota lewat DPRD.

BACA JUGA: Ini Kepala Daerah yang Layak Masuk Kabinet Jokowi-JK

"Kita memang menyiapkan dua usulan seperti yang mengerucut di DPR. Yaitu mekanisme dipilih langsung dan mekanisme jika pilkada lewat DPRD. Tapi keputusannya bisa saja tidak begitu. Semuanya kan tergantung pembahasan di DPR," katanya di Jakarta, Selasa (23/9).

Karena itu, kata Gamawan, pihaknya kini hanya menunggu keputusan DPR. Keputusan apapun yang nantinya diambil, pihaknya siap menerima.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Tak Bisa Input NIK, Mendagri Ogah Disalahkan

"Rapat dengan tim perumus masih berlangsung. Sekarang ini intinya kita siapkan dua-duanya. Termasuk perbaikan-perbaikan yang dimintakan. Jadi bukan hanya naskah akademiknya yang kita serahkan ke DPR, tapi semua yang kita nilai penting terkait RUU Pilkada," katanya.

Sebelumnya,anggota DPR Poempida Hidayatulloh, mengatakan pengambilan keputusan penetapan RUU Pilkada, kemungkinan lewat mekanisme voting. Namun hasilnya, masih sulit diperkirakan. Dapat saja muncul kejutan-kejutan baru yang sama sekali di luar dugaan.

BACA JUGA: PKS Ragukan Demokrat Solid Dukung Pilkada Langsung

Apakah pilihan di luar dua usulan, atau misalnya Koalisi Merah Putih berupaya mendorong pembahasan RUU Pilkada dilakukan DPR periode mendatang. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan RUU Pilkada Masih Alot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler