jpnn.com - JAKARTA - Persoalan penundaan pelantikan pasangan Bupati-Wakil Bupati Konawe Selatan, menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih "bersikeras" tak mau melantik dengan alasan wakil bupati terpilih Arsalim, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saat mju pilkada.
Sementara Arsalim menyatakan telah mengajukan pengunduran diri. Hanya saja tak juga diberhentikan oleh sang gubernur. Karena itu terbuka kemungkinan pelantikan akan ditarik ke pusat.
BACA JUGA: Maju Lagi, Wali Kota Ini Resmi Mendaftar di PDIP
"Masih koordinasi dengan gubernurnya. Dari mulai kemarin sudah telpon sekdanya, terus disampaikan kepada gubernurnya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Jumat (19/2).
Menurut Sumarsono, dalam kasus ini, harus dibedakan proses hukum seseorang yang dianggap tidak memiliki syarat administrasi dokumen pengunduran diri , dengan orang yang sama sekali tidak berniat mengundurkan diri.
BACA JUGA: Kada dari PDIP Harus Bersinergi dengan Pemerintahan Jokowi demi Trisakti
Karena itu untuk sementara waktu, Kemendagri tetap akan menyerahkan kepada gubernur, kewenangan untuk melantik. Namun kalau tetap tidak bersedia, pelantikan akan diambilalih oleh Kemendagri.
"Jadi kalau tidak (mau melantik,red) ya ditarik ke pusat. Tidak usah pakai batas waktu, koordinasinya kapan dan nyamannya kapan untuk dilantik," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tim Sukses Hebat Tertipu Pemilih Cerdas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Dilantik Sendirian? Wakilnya Tidak?
Redaktur : Tim Redaksi