jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai wacana Partai Demokrat memasangkan Jusuf Kalla - Agus Harimurti Yudhono (JK - AHY) sebagai pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 bisa terwujud.
Hal itu menurutnya bisa terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
BACA JUGA: Jokowi Berpotensi tak Bisa Maju sebagai Capres
"Kalau kemudian threshold nol persen kan bisa saja itu terwujud," kata Hendri kepada JPNN, Jumat (22/6).
Bahkan, Partai Golkar pun bisa saja ikut meninggalkan Joko Widodo dengan bergabung mengusung JK AHY. Sebab, secara politik itu mungkin terjadi ketika ambang batas pencalonan presiden nol persen.
BACA JUGA: Demokrat Pengin Usung JK â AHY, PAN Tunggu Golkar
BACA JUGA: Jokowi Berpotensi tak Bisa Maju sebagai Capres
"Bagaimana dengan Golkar, bisa saja Golar tidak jadi mendukung Jokowi, tapi ikutan mendukung JK-AHY," jelas pendiri lembaga survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Galang Dana, Konon demi Perjuangkan Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Galang Donasi, Gerindra Bantah Habis Modal
Redaktur & Reporter : Ken Girsang