Menurut Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, Yo ketahuan menjalankan bisnis BBM dan dinilai melanggar kode etik. Lantaran tidak mematuhi amanat pimpinan Polres Sorong Kota yang telah menyerukan agar tidak melakukan bisnis BBM.
"Ancamanya kita akan kenakan sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Jadi nanti angkatanya naik pangkat sudah dua kali, ia belum bisa naik pangkat. Dan kita akan mutasikan di Polres lain,” kata Wakapolres
Anggota tersebut menjalankan bisnis BBM jenis premiun dan solar yang dikirim ke Teminabuan. Ia ditangkap Sabtu (7/1) malam sekitar pukul 21.00 WIT di HBM. Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti (BB) secara langsung. Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah berbinis BBM. Penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan sempat dilakukan pengejaran lantaran selalu menghilang dan meninggalkan tugas dan kewajibannya di Mapolres.
Menurut Wakapolres, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apa-apa saat meninggalkan tugas. “Kita juga kaget karena sudah dua minggu tidak masuk tugas, tidak tahunya malah bisnis BBM. Padahal kita sudah sampaikan kepada anggota, bahwa anggota seharusnya mengawasi penyaluran BBM bukan malah bisnis BBM,” katanya.(reg/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikahi Titi, Suami Siri Diadukan ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi