jpnn.com, MUSI RAWAS - Minarni, 45, warga Dusun VII, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Emak-emak itu pun langsung diringkus di rumahnya pada Jumat (13/8) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA: Johan Arsianto Akhirnya Tertangkap setelah Dikepung Polisi, Tuh Tampangnya
Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 14 paket sabu-sabu seberat 3,12 gram yang disimpan dalam dompet.
Kasat Narkoba Polres Mura AKP Denhar, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Dusun VII, Desa Sungai Pinang.
BACA JUGA: Tenteng Celurit, Ali Garang Menantang Pedagang, Langsung Ciut saat Didatangi Polisi
Berbekal informasi itu, Sat Narkoba Polres Mura turun melakukan penyelidikan. Ternyata informasi yang diterima benar adanya.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumahnya.
BACA JUGA: Pembobol Mesin ATM Beraksi, Gondol Rp470 Juta, ARW Langsung Beli BMW
Dalam penggerebekan itu polisi juga menggeledah rumah tersangka, dan menemukan dompet warna cokelat bertuliskan Aming Medan.
Setelah dibuka, dalam dompet yang disembunyikan di dalam speaker hitam ini ditemukan 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Bersama barang bukti tersebut tersangka langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Mura.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Kini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi