Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator

Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa Sesat

Kamis, 28 Februari 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/2). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi fakta yang ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Benny Hamid Hutagalung, Muhammad Yazid dan Dede Rusnandar. Ketiganya merupakan karyawan dan mantan karyawan dari PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).  
 
Saksi Dede Rusnandar mengaku heran dan mempertanyakan kasus ini masih berjalan di pengadilan Tipikor. Menurut mantan direktur operasional IM2 itu, model bisnis antara Indosat dan IM2 merupakan hal yang lazim dan dilakukan oleh semua operator telekomunikasi di tanah air. Dirinya juga menyampaikan bahwa seluruh tindakan terdakwa Indar Atmanto dilakukan dalam koridor kewenangannya selaku Direksi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
  
"Model bisnis ini common practice, karenanya saya heran kenapa kasus ini masih dilanjutkan. Justru IM2 merupakan perusahaan yang mempercepat penetrasi internet di Indonesia dan karena inovasinya banyak mendapatkan penghargaan dunia.  Itu terjadi selama kepempimpinan Pak Indar," kata Dede di hadapan majelis hakim.

Dede Rusnandar memberikan pemahaman yang lebih sederhana. "Bila IM2 memang menggunakan frekuensi milik Indosat, bisa dicek di handphone, pasti sinyal yang akan keluar dengan nama IM2, tapi ini yang tertulis masih memakai nama Indosat,” tegasnya.

Menanggapi keterangan saksi-saksi, penasehat hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan menyatakan keterangan saksi-saksi makin membuat kasus ini terang benderang bahwa dakwaan ini sesat. Karena, dalam dakwaannya disebutkan IM2 tidak membayar BHP frekuensi, padahal frekuensi itu merupakan bagian dari jaringan dan itu adalah milik indosat, dimana indosat sudah membayarnya. 

"Anda sekalian ikut mendengar keterangan saksi-saksi, semua sudah jelas sekali, nah kalau begitu untuk apalagi diteruskan. Ini jelas dakwaan yang sesat," kata Luhut.

Begitu juga tuduhan korupsi karena tidak membayar BHP frekuensi karena tidak ikut lelang atau tender, padahal itu bagian dari jaringan Indosat. Di sisi lain, imbuh dia, perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran PT IM2.  "Jadi tidak ada hubungannya dengan Indar Atmanto, karena ini merupakan program kerja dari perusahaan, bukan pribadinya Indar Atmanto," tambahnya.

Luhut juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi JPU, semakin jelas bahwa praktik bisnis Indosat-IM2 merupakan common practice yang dilakukan semua operator. Pola kerjasama itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Bukan hampir lagi, tetapi semua operator menggunakan cara yang sama. Nah dengan begitu, kalau hal ini dipandang jaksa sebagai hal yang salah, masukkan saja semua operator biar terjadi kiamat internet di Indonesia ini," sambungnya.

Ditegaskannya, kesimpulan keterangan saksi semakin terang yang pada intinya tidak ada pengalihan frekuensi dari PT Indosat kepada PT IM2, taupun penggunaan bersama frekuensi antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2. 

"Tidak ada tunggakan PNBP BHP telekomunikasi dan tidak ada ada tagihan PNBP BHP frekuensi terhadap PT IM2. Maka, berdasarkan fakta-fakta itu dapat disimpulkan bahwa terdakwa Indar Atmanto tidak menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara," tandasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan 12 DOB Terbentuk 2015 Mendatang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler