Bisnis Obat Mercon Lewat Facebook, Ya Begini Jadinya...

Jumat, 03 Juli 2015 – 11:46 WIB

jpnn.com - MAGELANG - Larangan tentang penjualan petasan alias mercon yang disertai ancaman hukuman ternyata masih saja diabaikan. Bahkan, penjualan mercon dilakukan secara terang-terangan, termasuk dengan memanfaatkan jejaring sosial Facebook.

Itulah yang dilakukan Pradita Pristian, warga Mertan RT 03/RW 06 Desa Paremono, Kecamatan Mungkid di Magelang, Jawa Tengah. Rabu lalu, (1/7), Resmob Polres Magelang membekuk pria umur 21 tahun itu lantaran menjual serbuk petasan atau obat mercon.

BACA JUGA: Polisi Tewas Ditebas Si Rambut Cepak

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani mengungkapkan, penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap akun Pradita di Facebook. Pasalnya, Pristian secara terbuka menawarkan obat mercon.

Selanjutnya polisi yang menyamar memancing Pradita untuk bertransaksi. Seorang polisi yang menyamar menghubungi Pradita dan mengaku hendak membeli obat mercon. Transaksinya diatur di depan sebuah bengkel di Jalan Soekarno-Hatta Kota Magelang, Rabu (1/7)  sekitar pukul 14.30.

BACA JUGA: Sadis, Sangat Sadis! Polisi Tebas Kepala Kedua Orangtuanya Pakai Golok

Anggota Polres Magelang Kota menunjukkan dua tersangka penjualan obat mercon beserta barang buktinya. Foto: Radar Kedu

BACA JUGA: Kakek Bejat Ini, Sekap dan Aniaya Remaja 16 Tahun saat Gitu-gituan

“Saat itu juga, tersangka Pradita kami bekuk beserta barang buktinya yang dimasukkan ke dalam tas ransel,” papar Esti seperti dikutip Radar Kedu (Jawa Pos Group).

Dari penangkapan itu polisi juga menyita  dua bungkus belerang, dua bungkus brom dan tiga bungkus potasium. Total, ada 8 kilogram obat mecon yang disita dari Pradita.

Dari proses interogasi, Pradita mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pembeli setelah melakukan kontak melalui Facebook. “Saya jual per paket Rp 200.000 kepada pembeli. Sudah tiga kali transaksi, tetapi yang terakhir malah ketangkep,” ujarnya.

Pradita mengaku mendapatkan obat mercon itu  dari Nur Wakhidun, 36, warga Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Polisi pun bergerak mencari Wakhidun.

“Saat ditangkap, tersangka Nur Wakhidun sedang meracik bahan peledak menjadi obat mercon. Ada sekitar enam kilogram serbuk bahan peledak yang berhasil kami amankan,” papar Esti.

Wakhidun mengaku belum lama menggeluti bisnis obat mercon. Ia biasa menjual obat mercon seharga Rp 200.000-Rp 250.000 per kilogram. “Biasanya, saya jual di sekitar Magelang saja, terutama menjelang Lebaran. Barangnya saya pesan atau ambil dari Semarang,” tuturnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 20 tahun.(san/ton/radarkedu/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Polisi Diserang, Satu Tewas, Pelakunya Diduga Orang-Orang Terlatih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler