Bisnis Prostitusi Ibu Muda Terbongkar, Ada ABG Bertarif Rp 500 Ribu

Sabtu, 06 Maret 2021 – 09:29 WIB
Foto: dari radartegal.com

jpnn.com, PEMALANG - Polres Pemalang menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Jawa Tengah berinisial MS.

Wanita berusia 29 tahun itu kini mendekam di Mapolres Pemalang terkait bisnis prostitusi, menjual anak baru gede alias ABG kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Kompak Kelola Bisnis Prostitusi, Ternyata Begini Modusnya  

MS ditangkap di sebuah wisma di Moga, usai menawarkan seorang ABG.

Dia menjalankan bisnis terlarang tersebut dengan telepon seluler untuk menghubungi calon pelanggannya.

BACA JUGA: MUI Desak Polri Tuntaskan Kasus Bisnis Prostitusi

MS menawarkan korban dengan tarif Rp 500 ribu.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyebut, tersangka tak bisa mengelak saat diciduk personelnya dari sebuah wisma.

BACA JUGA: Kementan Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi untuk Pemalang Tak Bermasalah

Saat polisi datang, MS sedang mempertemukan korban yang masih berusia 15 tahun dengan calon pelanggannya.

"Pelaku diamankan saat mempertemukan korban dengan pemesannya," kata Ronny seperti dikutip dari Radar Tegal, Jumat (6/3).

Dia menjelaskan, pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dan sekaligus menyediakan wisma miliknya untuk mendapatkan keuntungan.

Pelaku membujuk korban agar mau melayani pria hidung belang dengan pemikat uang.

"Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, untuk korban diberi Rp 150 ribu,” ungkap Pak Kapolres.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku juga dikenakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres. (sul/zul)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler