Bisnis SPBU Djoko Susilo Dibeber di Persidangan

Jumat, 12 Juli 2013 – 22:01 WIB
JAKARTA – Notaris Erick Maliangkey dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilodi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7). Dalam persidangan itu, Erick membeberkan aset terkait Djoko yang diurusnya.

Di hadapan hajelis hakim yang dipimpin Suhartoyo itu  Erick mengaku pernah mengurus pembelian tanah di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. Dijelaskan Erick, tanah seluas 3000 meter persergi itu awalnya hanya lahan itu kosong.

Kemudian setelah dibeli, dibangun Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum. “SPBU atas nama Eva,” kata Erick di persidangan, Jumat (12/7).
       
Dalam akta jual beli, pemilik SPBU itu adalah Eva Susilo Handayani yang tak lain putri Djoko Susilo. Menurut Erick,  SPBU itu kemudian dikelola oleh Harry Ikhlas.

Tak hanya itu, Erick juga mengaku pernah mengurus pembelian SPBU di Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada 2006-2007. Dia mengatakan, harga SPBU itu adalah Rp 10 miliar. “Luasnya 4000 meter persegi. Dibeli dari seorang pemilik bernama Lukman,” kata Erick.

Kemudian, dia menjelaskan, dilakukan balik nama SPBU itu pada 2008 atau 2009. “Dibalik nama atas nama Agus Margo,” kata Erick.
       
Selain itu Erick membeberkan diminta mengurus pembelian SPBU di Kapuk Muara, Jakarta Utara dari pemilik bernama Soekirno. Ia juga mengakui adanya perbedaan harga penjualan dalam akte jual beli dan harga riil. Dia menyatakan, permintaan itu datang dari Djoko.

"Pembelian SPBU di Kapuk Muara Rp 11,5 miliar. Sementara di AJB cuma Rp 5,34 miliar. Lalu pembelian SPBU di Ciawi Rp 10 miliar, tapi di AJB dibuat Rp 1,89 miliar," kata Erick. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical jadi Capres, Golkar Diingatkan Tak Ulangi Kesalahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler