Bisnis Thotot, Jibrut, Duwek, Terhenti Bukan karena Pandemi

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 08:52 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KULON PROGO - Tiga orang ditangkap anggota Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga menjadi pengedar obat tanpa izin edar jenis Yarindo.

Peredaran Yarindo belakangan cukup meresahkan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Irwan di Kulon Progo, Jumat (2/9), mengatakan tiga pelaku yang ditangkap, yakni AIP, alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20), beserta barang bukti berupa 741 butir pil Yarindo.

Mereka merupakan warga Kapanewon Galur.

BACA JUGA: Pengumuman: Eliza Kartikasari Tertangkap di Magelang, Langsung Dieksekusi

“Mereka ditangkap saat melakukan bertransaksi di sebuah indekos (rumah kontrakan) di Kelurahan Glagah, Kapanewon Temon, pada Minggu (13/9) sore," kata Irwan.

Ia mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar di sebuah indekos wilayah Glagah.

BACA JUGA: Istri Beradegan Panas Ramai-ramai, Direkam Suami, Menggugat ke MK

Indekos itu dihuni oleh pelaku Thotot. Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan menemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh Thotot dan Jibrut.

"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan kami melakukan penggeledahan tubuh pelaku Jibrut dan didapati 38 butir pil Yarindo yang dibungkus dalam tiga plastik klip bening. Selanjutnya kami geledah kamar Thotot dan diperoleh 394 pil yang sama yang dibungkus ke dalam 40 plastik klip," kata Irwan.

Hasil interogasi, pelaku Jibrut mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari Thotot.

Jibrut lantas menggedarkannya ke sejumlah orang salah satunya pelaku Duwek.

Di hari yang sama petugas menangkap Duwek karena diketahui juga mengedarkan pil yarindo kepada orang lain.

Setelah dapat pil dari pelaku Thotot, Jibrut kemudian menjualnya kepada saksi AF sebanyak 100 butir, saksi AD 100 butir, dan Duwek 200 butir.

Duwek ternyata juga mengedarkannya lagi kepada orang lain sebanyak 20 butir, sehingga Duwek juga tangkap.

Dari penangkapan tiga pelaku ini, petugas menyita 741 butir pil putih berlogo Y diduga Yarindo, satu bendel plastik klip bening, satu botol plastik bening, enam buah handphone, satu tas pinggang.

Selain itu, empat bungkus rokok, sebuah ember dan uang sebesar Rp135.000 yang merupakan uang hasil transaksi antara pelaku Thotot dengan Jibrut.

"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.

Sementara itu salah satu pelaku, Thotot yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku baru sebulan ini menjual Yarindo.

Ia memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari seorang penjual di wilayah Bantul. Ia mematok harga Rp250.000 per 100 butir pil Yarindo.

"Saya beli 1.000 butir, kemudian udah laku sekitar 300-an butir," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler