jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera Bivitri Susanti mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.
Dia mengatakan MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut.
BACA JUGA: Pengamat Beberkan Efek Buruk Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
Dia menjelaskan gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki kekebalan atau privillage tertentu.
BACA JUGA: Airlangga Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran bin Jokowi
Dalam hal ini, dia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu kandidat.
“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” kata Bivitri, Selasa (10/10).
BACA JUGA: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Dia menilai Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politikus yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.
“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga