jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon mencabut gugatan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.
BACA JUGA: Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10).
Anwar menyebutkan MK telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK.
BACA JUGA: Tanggapi Surveinya di Jatim, Anies: Apakah Benar Hasilnya Seperti Itu?
Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara dengan alasan pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.
"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia," kata Hite dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: MK Jangan Sampai Jadi Alat Pragmatisme Politik Praktis soal Batas Usia Capres-Cawapres
Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.
Anwar menyebutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.
Sebelumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah mulai dari berusia paling rendah 40 tahun menjadi 30 tahun.
Pemohon menilai terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Mereka mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 tahun).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra