jpnn.com, BANDUNG - Bank Jabar Banten (BJB) siap mengambil langkah penyesuaian kebijakan di sektor pembiayaan guna mendukung perekonomian masyarakat yang tengah terimbas virus corona (COVID-19). Saat ini, BJB tengah menyusun pedoman implementasi restrukturisasi kredit guna menstimulasi perekonomian nasional.
Menurut Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, pihaknya akan mematuhi instruksi pemerintah yang bertujuan menopang tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya sektor UMKM. Untuk itu, Bank BJB tengah memilah skema relaksasi dengan mengidentifikasi prospek dan kinerja keuangan debitur.
BACA JUGA: Lawan Corona, Bank BJB Salurkan CSR Rp 2 Miliar Lewat Jabar Quick Response
"Kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Semangat mutualisme, harus dikedepankan. Dalam balutan semangat tersebut, Bank BJB berinisiatif untuk melakukan penyesuaian kebijakan pembiayaan sebagai langkah responsif yang berorientasi kepada kepentingan bersama," kata Widi.
BACA JUGA: Kinerja Moncer, Bank BJB Raih Laba Bersih Rp 1,56 Triliun
Seperti diketahui, pemerintah telah menginstruksikan pelaku industri keuangan untuk mengambil langkah taktis sesegera mungkin. Presiden Joko Widodo secara langsung memerintahkan perbankan memberikan relaksasi alias kelonggaran, khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak kelesuan ekonomi akibat virus corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Maret lalu juga telah menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. POJK itu untuk mendorong restrukturisasi kredit untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang akan tergerus.
OJK dalam dalam ketetapannya memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan, termasuk di antaranya untuk melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.
Dalam POJK itu diatur bahwa relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp10 miliar. Pemberlakukan stimulus restrukturisasi berlaku maksimal satu tahun.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Kategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
OJK juga mengarahkan bank senantiasa bersikap awas dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan demi mencegah situasi saat ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan restrukturisasi kepada nasabah bermasalah. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Widi menjelaskan, BJB tengah mematangkan kebijakan agar nantinya langkah pemberian kelonggaran memberi dampak signifikan. Selama proses penyusunan ketentuan anyar berlangsung, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku.
Pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah. "Kami akan menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong perekonomian nasional ini sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip prudential banking. Pemantauan yang ketat selama proses restrukturisasi menjadi langkah pasti guna menjaga kualitas kredit yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan perseroan," ujar Widi.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi