jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Madiun berinisial MAH (21), tersangka yang membantu hacker Bjorka dikenai wajib lapor ke kantor polisi.
Pelaksanaan wajib lapor MAH pun diawasi oleh personel Polres Madiun, Jawa Timur.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!
Polisi tidak menahan MAH lantaran pemuda itu dianggap kooperatif kepada penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pria asal Madiun tersebut menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.
BACA JUGA: Kompor 450, Dahlan Iskan: Bisa Dibayangkan Hebohnya
"Wajib lapor satu minggu dua kali. Penyidik yang mengatur soal itu," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan tim Polres Madiun bakal mengawasi pelaksanaan wajib lapor yang dijalani MAH.
BACA JUGA: Soal Kasus Bjorka, Polri Buka Peluang Kerja Sama dengan Asing
"Di polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia (MAH, red) bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan MAH (21) itu sebagai tersangka kasus kebocoran data.
MAH membantu peretas atau hacker Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang menyediakan kanal Telegram Bjorkanism.
"Kanal Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujar Ade.
Menurut Ade, tersangka MAH telah mengunggah konten sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Lukas Enembe Persiapkan Diri Saja, Irjen Karyoto KPK Sudah Menyiapkan Rencana Ini
Konten pertama diunggah pada 8 September 2022 dengan judul Stop Being Idiot. Lalu pada 9 September 2022 dengan konten The Next Leaks Will Come From The President of Indonesia.
Terakhir pada 10 September 2022, MAH mengunggah konten to support people who are by holding demonstranse in Indonesia.
MAH ditangkap tim siber Mabes Polri di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) pukul 18.30 WIB. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama