jpnn.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak berkomentar pedas setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Ferdy Sambo dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis hakim Komisi Kode Kode Etik (KKEP) Polri.
BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Rohaniwan Nikahkan Sambo dengan Si Cantik, Pendeta Gilbert Merespons Keras
Kamaruddin yang berstatus kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut pemecatan suami Putri Candrawathi itu keputusan tepat.
"Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9).
BACA JUGA: Soal Pembunuh Pejabat Bapenda, Kombes Irwan Anwar Berkata Tegas! Pelaku Siap-Siap Saja
Dia pun menyebut Ferdy Sambo bukan kategori jenderal polisi yang kesatria.
"Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi, dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria," tutur Kamaruddin.
BACA JUGA: Heboh Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi, Irjen Dedi Berkata
Pria berdarah Batak itu pun kasihan melihat banyak polisi yang diseret Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Seharusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya," ucap dia.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
BACA JUGA: 6 Fakta Balita Jatuh dari Lantai 3 Hotel Grand Central Pekanbaru, Bikin Nyesek
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama