"Secara kelembagaan DPD memang tidak punya wewenang untuk memberhentikan Ahamd Farhan Hamid dari Anggota DPD
BACA JUGA: Kabinet Ical Akomodir Cendana
Tapi jika keputusan pemberhentian itu keluar dari BK DPD dengan alasan telah melanggar Tata Tertib, maka sangat mungkin Farhan Hamid harus ke luar dari DPD," ujar pengamat hukum tata Negara Irmanputra Sidin, saat berdiskusi bersama Pengamat Politik Cecep Effendi dan Anggota DPD asal Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas, di press room DPR Jakarta, Jumat (9/10).Dijelaskan Irman, ada dua opsi yang bisa diambil oleh BK DPD dalam memutuskan kontraversi ini
BACA JUGA: Bentuk Formatur, Ical Susun Pengurus Baru
Sedangkan opsi kedua, adalah memberhentikan dia dari keanggotaan DPD atas dasar telah melanggra tatib.Sikap tegas BK DPD itu sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya prilaku pengkhianatan terhadap kelembagaan DPD yang berpotensi dilakukan oleh anggotanya sendiri
BACA JUGA: Jatah Kursi Menteri PKS Sudah Klir
"Sebab agenda besar DPD itu adalah amandemen V UUD 45 yang secara prosedural sangat memerlukan dukungan MPR dan DPR," ujar Irmanputra Sidin.Sementara anggota DPD asal Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas, yang juga Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR menegaskan bahwa opsi yang atas Farhan Hamid adalah pemecatan"Ahmad Farhan Hamid secara terang-terangan telah melanggar Tata Tertib DPDYang terbaik buat dia adalah sebuah keputusan tegas yang dikeluarkan oleh BK berupa pemecatan dari keanggotaan DPD," kata Muhammad Asri Anas yang mengaku telah mengeluarkan rekomendasi agar Farhan dipecat dari DPD.
Keberadaan Ahmad Farhan Hamid di DPD, lanjutnya, tidak dapat dibiarkan lebih lama karena tidak akan mendatangkan manfaat terhadap konstituen ke depanKalau dibiarkan, lanjutnya, Farhan bisa menjadi ancaman bagi DPD karena sudah membiasakan diri untuk melanggar tatib DPD demi orientasi pribadi akan jabatan"Dari 132 jumlah keseluruhan Anggota DPD, 131 sudah menyatakan menolak keberadaan Farhan Hamid selaku Pimpinan MPR," klaim Asri.
Sedangkan pengamat politik Cecep Effendi menilai komunikasi antara tiga lembaga tinggi negara yaitu MPR, DPR dan DPD tidak cukup hanya berjalan dengan menjaga prinsip-prinsip etika dan estetikaMenurutnya, kejujuran dalam berkomunikasi diantara tiga lembaga itu jauh lebih penting untuk ditonjolkan
"Etika dan estetika tidak selamanya mengandung kejujuranTapi sebuah kejujuran pasti mengandung etika dan estetika," kata Cecep Effendi(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang 1 Putaran, Ical Pimpin Golkar
Redaktur : Tim Redaksi