JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini adalah empat dari luar dan tiga dari dalam, perlu dicontoh Badan Kehormatan (BK) DPR.
Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) pernah mengusulkan agar keanggotaan BK DPR melibatkan unsur eksternal"PSHK pernah mengusulkan saat pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar komposisi anggota BK tidak hanya berasal dari anggota DPR, tapi juga dari pihak luar," klaim Direktur Monitoring dan Advokasi PSKH, Ronald Rofiandri kepada JPNN, Selasa (2/8).
Menurut dia, setidaknya ada dua tujuan usulan itu
BACA JUGA: Marzuki Dibela Kolega
Pertama, kata dia, mengimbangi obyektifitas penilaian, sehingga keputusan BK berada pada kualifikasi teruji dari tarik-menarik kepentingan antar fraksi."Dan kedua mengendalikan potensi konflik kepentingan sejak awal, karena walau bagaimanapun yang diadukan ke BK adalah sejawat atau satu fraksi," ungkap Ronald.
Ia mengatakan, praktik melibatkan pihak eksternal pada dewan atau Komisi Etik kelembagaan pernah terjadi pada Komisi Pemilihan Umum
BACA JUGA: PAN Tak Mau Ikut Goyang Marzuki
Dia menegaskan, profesi advokat juga menerapkan komposisi yang sama, yakni ada keterlibatan pihak luar"Jadi, kalaupun DPR menyatakan bahwa Komisi Etik KPK harus dirombak untuk mengkondisikan agar kerja yang dilakukan lebih independen dan bebas dari konflik kepentingan, maka pertimbangan demikian bisa digunakan untuk merestrukturisasi keanggotaan BK DPR, karena memang situasi dan kebutuhannya juga dirasakan ada di DPR yang dapat pula diberlakukan untuk DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota," jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, PSHK akan kembali mengusulkan restrukturisasi keanggotaan BK DPR/DPD/DPRD melalui revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011
BACA JUGA: DK Demokrat Panggil Kader Bermasalah
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DK Demokrat Kaji Pernyataan Marzuki
Redaktur : Tim Redaksi