jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemanggilan ini terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menduga Priyo melakukan pelanggaran kode etik terkait kunjungannya ke LP Sukamiskin Bandung untuk menemui sejumlah napi korupsi.
"Priyo akan dipanggil sebelum tanggal 15 September 2013," kata Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe di DPR, Jakarta, Senin (2/9).
BACA JUGA: Desak KPK Segera Ungkap Hubungan Sengman dengan SBY
Namun sebelum memanggil Priyo, BK akan memanggil pihak pelapor terlebih terdahulu. "Nanti ICW dulu yang dipanggil. Pengadunya dulu yang duluan," ucap Dalimunthe.
Sementara Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, BK akan mempertanyakan alasan Priyo berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Tentu motif dia (Priyo, red) ke sana karena waktunya tidak jauh saat anaknya A Rafiq yaitu Fahd bicara. Paling ke arah sana saja," kata Trimedya.
BACA JUGA: Soal Tes CPNS di Luar Jawa Lebih Mudah
Seperti diketahui, Priyo dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Public Interest Lawyer Network.
Priyo diduga melakukan dua tindakan yang dianggap melanggar etik. Ia mengirim dan merespon surat narapidana tanpa melalui mekanisme baku di DPR. Selain itu, politikus Golkar itu juga melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung di luar prosedur resmi.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KontraS Diminta Telusuri Hilangnya Nama Anggota DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Rumah, Sefti Mengaku Penyanyi Dangdut
Redaktur : Tim Redaksi