JAKARTA - Kafe Bengawan yang disebut tempat kongkow para calo anggaran yang berlokasi di depan Gedung Nusantara II Komplek DPR RI akhirnya resmi direkomendasikan ditutup oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Rekomendasi BK DPR ini pun didukung penuh Ketua DPR Marzuki Alie walau pemiliknya adalah anggota legislatif dari Fraksi Demokrat.
Kepada wartawan, Marzuki mengatakan penutupan kafe tersebut demi penertiban di lingkungan DPR . ”Bagaimana pun kan BK telah menyebut tempat tersebut (Kafe Bengawan) sebagai tempat berkumpulnya mafia anggaran. Makanya saya dukung sepenuhnya untuk penertiban DPR,” katanya lantas menambahkan kalau penutupan kafe merupakan kewenangan dari kesekjenan dan pimpinan DPR.
Disebut-sebutnya pemilik kafe yang berada di komplek DPR itu adalah milik salah seorang anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Albert Yaputra, juga diakui koleganya di F-PD, Ruhut Sitompul. ”Mengenai kafe Bengawan Solo memang salah satu kader kami, dia punya franchise. Dia menyewa tempat itu. Dia anggota kami dari Dapil Kalimantan Barat,” ujar Ruhut di Komplek DPR RI, Jumat (24/2).
Anggota Komisi III ini mengatakan, agar semua pihak menghormati hak asasi karena Albert yang memang pengusaha boleh saja punya usaha di lingkungan DPR. ”Selama ini tidak menyalahi. Jadi tolong hormati kader kami yang berbisnis Kafe Bengawan Solo. Dia memang bisnis di banyak tempat,” himbau Ruhut.
Ruhut mengaku memang terkadang duduk-duduk di kafe itu namun sama sekali tidak tahu kalau kafe itu dijadikan tempat berkumpul para calo anggaran. ”Saya kadang di situ tapi enggak tahu kalau itu calo banggar,” lontarnya.
Namun Ruhut memastikan rekannya itu akan menerima kalau keputusannya memang harus ditutup. ”Dia sewa tempat itu. Bila nanti rumah tangga DPR ingin penyegaran (ditutup), kami akan patuh,” tandas Ruhut.
Sedangkan Ketua BK, M. Prakosa, menegaskan rekomendasi merelokasi kafe itu murni atas pertimbangan estetika. ”Pertimbangannya, kalau dilihat gedung lembaga tinggi negara atau gedung parlemen di tempat yang lain, biasanya yang namanya kantin ditempatkan tidak di depan. Artinya tidak mencolok. Apalagi tempat untuk kumpul-kumpul. Ini dari segi cita rasa, untuk kerapian saja,” terang M. Prakosa.
Dijelaskan, tempat orang berkumpul tidak diatur secara spesifik, karena di manapun tempatnya diperbolehkan. ”Asalkan tempat itu tidak terlalu mencolok seperti di jalur utama di mana para tamu DPR seperti menteri atau tamu negara berkunjung ke komisi atau ruang rapat paripurna,” urainya.
Dia beralasan, setiap orang yang menuju Gedung Nusantara II maupun ke gedung paripurna pasti melintasi Kafe Bengawan Solo karena lokasinya yang strategis itu. ”Tempatnya saja terlalu mencolok sekali,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan lembaga penegak hukum serta kelengkapan DPR seperti BK, Wakil Ketua BK Siswono Yudhusodo menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR untuk merelokasi kafe yang ada di DPR karena kafe itu kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya para calo di DPR. Lantas disusul pemanggilan pemilik kafe oleh Ketua DPR Marzuki Alie seiring pernyataannya yang akan menutup kafe itu. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Simpan Nama Pengganti Angie
Redaktur : Tim Redaksi