BK Panggil Wartawan Saksi Lobi Toilet

Rabu, 25 September 2013 – 07:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR memulai rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus lobi toilet pemilihan calon hakim agung (CHA). Agenda pemeriksaan pertama adalah memanggil wartawan yang menjadi saksi atas indikasi pemberian sesuatu dari CHA Sudrajad Dimyati kepada anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) Bachrudin Nasori.     

 

Wakil Ketua BK DPR RI Siswono Yudohusodo mengatakan, pihaknya betindak hati-hati melakukan pengusutan kasus tersebut. Salah satunya, dengan mendengarkan kesaksian wartawan yang melihat pertemuan antara Sudrajad dengan Bachrudin.

BACA JUGA: Tank Leopard untuk Pertahanan Perbatasan

"Yang melihat dan mendengar peristiwa itu dulu, setelah ada penjelasan dan kita mendengarkan, baru yang lainnya," ujar Siswono di sela-sela sidang paripurna DPR, kemarin (24/9).     

BACA JUGA: Ical Klaim Elektabilitas Naik

Sikap hati-hati BK, menurut Siswono, bukan tanpa alasan. Praktik suap merupakan pelanggaran yang berat jika anggota dewan terbukti melakukan tindakan itu. BK dalam hal ini belum membuka kemungkinan untuk melakukan proses pembuktian yang mendalam.

Dari informasi awal, yang diserahkan di toilet oleh Dimyati kepada Bachrudin adalah kertas berisi daftar nama CHA yang berasal dari karir dan non karir. "Informasi dari anggota DPR dan calon hakim agungnya, yang diserahkan itu hanya satu lembar kertas. Kita ingin memastikan kertas itu amplop atau yang lainnya," tandasnya.     

BACA JUGA: Kejagung Geledah Kantor PLN Sumbagut

Fraksi PKB tidak mau berpolemik lebih dengan tudingan terhadap Bachrudin. Ketua Fraksi PKB Marwan Jakfar mengatakan, Bachrudin saat ini sudah dihakimi oleh media. Keputusan fraksinya untuk memindahkan Bachrudin dari Komisi III ke Komisi II adalah untuk menghindari fitnah. "Anggaplah ini insiden. Jadi dipindah dulu untuk menghindari insiden," tandasnya.     

Sidang paripurna DPR kemarin hanya memiliki satu agenda tunggal, yakni penetapan CHA hasil fit and proper test Komisi III yang diputuskan pada Senin (23/9) malam. Empat CHA yang ditetapkan adalah Zahrul Rabain, Eddy Army, Maruap Dohmatiga dan Sumardiatmo. Tidak banyak proses interupsi dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan yang diketok oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu. (bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Penggeledahan Kasus Hambalang Bocor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler