Surat Penggeledahan Kasus Hambalang Bocor

Rabu, 25 September 2013 – 04:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jalan berliku terus terjadi dalam penyelidikan kasus Hambalang. Belum juga tiga tersangka kasus tersebut ditahan, penyidikan kasus itu terancam terganggu karena bocornya surat izin penggeledahan. Surat permohonan penggeledahan untuk anggota DPR Olly Dondokambey itu dikirim KPK ke Pengadilan Negeri Manado.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan dokumen yang bersifat rahasia itu bocor. "Senin malam saya menerima informasi jika surat permohonan izin penggeledahan itu beredar," ujar Johan. Menurut dia, beredaranya surat itu tentu sangat mengganggu upaya penggeledahan yang akan dilakukan KPK.

BACA JUGA: Cara Polisi Tangani Lakalantas Dikritik Psikolog

Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik Olly. Penggeledahan itu sendiri berkaitan dengan penyidikan kasus Hambalang yang saat ini masih berjalan.

Politisi asal PDIP itu memang sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus Hambalang. Ketika itu Pria kelahiran Manado 18 November 1961 tersebut ditanyai seputar nyanyian M. Nazaruddin terkait aliran dana Hambalang untuk pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebelum menjabat Ketua Komisi XI, Olly merupakan mantan Wakil Ketua Banggar.

BACA JUGA: Relawan Dahlan Iskan Tobasa Terbentuk

Johan mengatakan hingga kemarin KPK masih mendiskusikan terkait bocornya surat permohonan itu. Dia juga belum bisa memastikan bocornya dokumen itu dari sisi mana. Namun yang pasti kecil kemungkinan bocornya surat tersebut dari internal KPK.      

"Kepentingan KPK membocorkan surat itu apa? Dan dalam sejarah tidak pernah surat seperti itu bocor ke luar, kecuali sprindik," terang Johan.

BACA JUGA: Abraham Pastikan Panggil Maria Elizabeth Liman

Dia mengatakan yang tahu adanya surat itu hanya dua, yakni Deputi Penindakan KPK dan PN. KPK sendiri hingga kini belum tahu apakah surat izin penggeledahan dari PN Manado itu sudah turun atau belum.     

Pembocor dokumen itu sendiri, lanjut Johan sangat bisa dijerat pidana. "Kita akan lihat sejauh mana buktinya. Kalau seorang penegak hukum mau melakukan penggeledahan dan kemudian dibocorkan, ya tentu bisa masuk ranah hukum," jelasnya. Johan belum bisa memastikan apakah kendala pada penggeladahan tersebut mengganggu proses penyidikan.       

Pada bagian lain, KPK ternyata juga menghadapi persoalan penyidik dalam menyelesaikan penyidikan kasus Hambalang. Abraham Samad mengatakan, KPK memiliki kendala terkait kuantitas sumber daya penyidik dalam penuntasan kasus Hambalang.     

"Saya perlu kasih tahu sedikit hambatan-hambatan teknis. Ada beberapa penyidik kita yang menjadi satgas (hambalang) berangkat ke Jepang untuk melakukan tugas-tugas penyelidikan," ujar Samad usai penandatangan MoU dengan KPU terkait pengawasan dana kampanye di kantor KPU, Jakarta, kemarin.     

Abraham tidak bersedia menjelaskan apa maksud dan tujuan para penyidik itu terbang ke negeri Sakura. Meski begitu, ada kasus dimana ada keterlibatan perusahaan Jepang dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik KPK. Dalam perkara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, sebuah perusahaan Jepang, Marubeni, disebut terkait dalam suap yang saat ini menyeret politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis.     

Abraham hanya memastikan bahwa Anas dan Andi akan tetap menjalani proses hukum sebagaimana status mereka saat ini. Keduanya tidak akan berlama-lama untuk memastikan status penahanan mereka oleh KPK.     

"Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK cuma menunggu waktu yang bersangkutan untuk ditahan. Tidak ada satu pun orang yang sudah ditetapkan oleh KPK tidak ditahan," ujar Abraham. (gun/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Minta Perda Zakat Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler