BK Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Priyo Budi Santoso

Kamis, 18 Juli 2013 – 16:14 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Alimin Abdullah mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Ia dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Public Interest Lawyer Network.

"Kami pelajari unsur-unsur pelanggaran etiknya, memenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Alimin saat dihubungi wartawan, Kamis (18/7).

Alimin menjelaskan, laporan yang bisa ditindaklanjuti harus disertai data dan fakta yang kuat sebagai bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran etik.

"Kalau unsur-unsur itu memenuhi, maka kita agendakan untuk memanggil yang bersangkutan (Priyo)," ujar Alimin.

Jika laporan koalisi itu benar, politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi. "Tapi yang dilaporkan juga punya hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada kami," ucapnya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Priyo ke BK karena dia melakukan dua tindakan yang dianggap melanggar etik. Ia mengirim dan merespon surat narapidana tanpa melalui mekanisme baku di DPR. Kemudian melakukan kunjungan di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung dengan alasan

Koalisi berharap BK menindaklanjuti seluruh permohonan mereka supaya orang yang bersangkutan bisa ditindak dan menjadi pembelajaran penting bagi anggota DPR. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai Menkumham dan Wakilnya Tidak Peka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler