JAKARTA - Dua pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan oleh anggotanya ke Badan Kehormatan (BK) DPD karena tidak menandatangani keputusan Paripurna DPD. Keputusan itu tentang masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.
Menyikapi hal tersebut, anggota BK DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan mengatakan pihaknya akan memroses semua anggota DPD RI yang dilaporkan ke BK DPD karena diduga melanggar UU atau etika.
"Prinsipnya, siapa saja di antara anggota DPD yang terlapor di BK DPD kami proses sesuai ketentuan yang berlaku di internal DPD," kata Juniwati, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4)
Dia menjelaskan, pada hari pertama masa sidang DPD ini sudah beredar informasi bahwa pimpinan DPD dilaporkan, sangat mungkin pula masuk laporan dari pihak-pihak tertentu yang melaporkan inisiator dua setengah masa jabatan pimpinan DPD ke BK DPD.
"Kalau memang ada laporan itu, saya pastikan itu juga diproses nantinya. BK harus berlaku adil dan jika ada pelanggaran hukum atau etika, tunggu saja sanksi yang diberikan BK DPD," tegasnya.
Menjawab pertanyaan soal mosi tidak percaya sejumlah anggota DPD terhadap kepemimpinan DPD saat ini, senator asal Provinsi Jambi ini menyatakan tidak ada dasar hukumnya.
"Mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD ini memang tidak dikenal sistem ketatanegaraan Indonesia. Kalau mosi tidak percaya hanya berdasarkan tandatangan bisa bahaya juga negara ini sebab itu tidak konstitusional," tegasnya.
Sebagai pengawal harkat dan martabat institusi BK ini lanjut Juniwati, DPD hanya akan melihat masalah tersebut berdasar hukum dan etika.
Menyikapi ada permintaan dari inisiator dua setengah tahun agar BK menyikapi laporannya dalam waktu satu kali 24 jam, Juniwati mengingatkan bahwa BK DPD tidak bisa diultimatum seperti itu.
"Pemberi ultimatum seperti itu juga patut diproses nantinya oleh BK DPD. Kita tunggu saja, siapa nantinya yang akan laporkan itu ke BK. Kalau mau buka-bukaan, saya justru berani menyatakan banyak anggota DPD diduga melanggar UU dan etika. Ini juga akan diproses BK," pungkas Juniwati.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Dikawal Laras Panjang, Penyidik KPK Datangi Kantor Bupati Subang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi V: Kembalikan Halim Sebagai Pangkalan Militer
Redaktur : Tim Redaksi