BK Segera Nonaktifkan Anggota F-PD

Jumat, 06 Januari 2012 – 17:39 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (6/1).

"Vonis itu sudah memenuhi unsur untuk Djfuri diberhentikan sementara. Kita sedang proses dan secepatnya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara, begitu kita mendapat salinan putusannya," kata M Prakosa di Jakarta, Jumat (6/1).

Dia jelaskan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan ternyata yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, maka BK segera mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

"Bisa saja Djupri mengajukan kasasi dan sebelum ada putusan yang inkracht, kita belum bisa memberhentikan secara tetap," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya Djufri, dituntut empat tahun enam bulan penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi, pembelian lahan Kantor Wali Kota Bukittinggi tahun 2009 senilai Rp1,7 miliar. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Banyak Ditunggangi Oknum PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler