BK Segera Panggil Priyo dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Sabtu, 20 Juli 2013 – 02:46 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, BK akan mendalami laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Badan yang mengurus etik anggota dewan itu akan memanggil kedua belah pihak usai reses.

Menurutnya, langkah itu sesuai tata cara yang dimiliki BK. "Agustus pelapor dahulu. Jadi dari koalisi dahulu baru Pak Priyo," ujar Trimedya usai menghadiri acara peringatan mengenang 40 hari wafatnya almarhum Taufiq Kiemas di MPR, Jakarta, Jumat (19/7).

Dijelaskannya, jika Priyo terbukti melanggar etik maka ia akan dikenakan sanksi sesuai hukum acara yang berlaku di BK. Sanksi itu lanjutnya bisa berupa teguran, sanksi tertulis hingga pemberhentian.

Meski begitu Trimedya menyatakan, BK tidak dapat memberikan sanksi tanpa ada bukti yang kuat bahwa Priyo memang melakukan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan kepada BK.

Karena itu, kata Trimedya, BK harus mendalaminya terlebih dahulu. "Tetapi kita harus menunggu dahulu (hasil pemeriksaannya seperti apa)," ucap politikus PDIP itu.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Public Interest Lawyer Network)  mendatangi BK DPR, Kamis (18/7) pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo.

Koalisi mengatakan Priyo melakukan dua tindakan yang dianggap melanggar etik. Pertama, ia mengirim dan merespon surat narapidana tanpa melalui mekanisme baku di DPR. Kemudian ia melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Priyo mengaku melakukan kunjungan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak). Pada saat itu ada pelanggaran jam besuk.

"Kalau agendanya sidak, dia hanya ketemu segelintir orang saja terlebih ada terpidana korupsi Fahd El Fouz. Selanjutnya, kalaupun itu sidak resmi, tidak ada hasil dari sidak itu apa yang harus ditindaklanjuti. Ini saya kira tindakan-tindakan yang tidak patut dan diduga melanggar etik peraturan DPR nomor 1 tahun 2012," kata  Peneliti MTI Jamil Mubarok

Koalisi berharap BK menindaklanjuti seluruh permohonan mereka supaya orang yang bersangkutan bisa ditindak dan menjadi pembelajaran penting bagi anggota DPR. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumut Ranking Pertama Daerah Terkorup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler