JAKARTA - Anggota DPR Venna Melinda disebut melakukan perselingkuhan dengan sesama anggota dewan berinisial LHS. Soal perselingkuhan itu disampaikan oleh suami Venna, Ivan Fadilla.
Meski begitu, perselingkuhan Venna dengan sesama anggota dewan itu ternyata belum diterima oleh Badan Kehormatan DPR. "Belum ada laporan," ujar Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan ketika dikonfirmasi, Senin (15/7).
Kendati demikian, Trimedya menyatakan badan yang mengurus etik anggota dewan itu akan mendalami jika menerima laporan mengenai kasus perselingkuhan tersebut.
"Kalau nantinya ada laporan pengaduan dari masyarakat, BK akan melakukan pemeriksaan," ujar Politikus PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Trimedya, setelah BK melakukan pemeriksaan dan ternyata keduanya terbukti melanggar etik maka mereka bisa dikenakan sanksi. "Kalau terbukti maka dua-duanya bisa dikenakan sanksi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam sidang cerai Venna dan Ivan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Senin (15/7), Ivan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya perselingkuhan antara Venna dengan teman sesama anggota DPR RI berinisial LHS
Menurut salah satu kuasa hukum Ivan, bukti tersebut berupa sebuah rekaman dari seorang sumber Ivan yang mengetahui soal cinta terlarang Putri Indonesia 1994 itu.
"Kami sudah sampaikan bukti sesuai dengan apa yang selama ini selalu dibicarakan di depan media," kata Muhammad Milano Lubis yang ditemui usai sidang. (gil/jpnn)
Meski begitu, perselingkuhan Venna dengan sesama anggota dewan itu ternyata belum diterima oleh Badan Kehormatan DPR. "Belum ada laporan," ujar Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan ketika dikonfirmasi, Senin (15/7).
Kendati demikian, Trimedya menyatakan badan yang mengurus etik anggota dewan itu akan mendalami jika menerima laporan mengenai kasus perselingkuhan tersebut.
"Kalau nantinya ada laporan pengaduan dari masyarakat, BK akan melakukan pemeriksaan," ujar Politikus PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Trimedya, setelah BK melakukan pemeriksaan dan ternyata keduanya terbukti melanggar etik maka mereka bisa dikenakan sanksi. "Kalau terbukti maka dua-duanya bisa dikenakan sanksi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam sidang cerai Venna dan Ivan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Senin (15/7), Ivan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya perselingkuhan antara Venna dengan teman sesama anggota DPR RI berinisial LHS
Menurut salah satu kuasa hukum Ivan, bukti tersebut berupa sebuah rekaman dari seorang sumber Ivan yang mengetahui soal cinta terlarang Putri Indonesia 1994 itu.
"Kami sudah sampaikan bukti sesuai dengan apa yang selama ini selalu dibicarakan di depan media," kata Muhammad Milano Lubis yang ditemui usai sidang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Redaktur : Tim Redaksi