"Kalau Pak Nazarudin untuk kasus tuduhan pemerkosaan di Bandung itu, yang bersangkutan (pelapor) tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti-buktiDalam persidangan kita tolak," tegas Nudirman Munir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/5).
Menurut politisi Golkar ini, demikian juga dengan kasus penganiayaan terhadap seorang supir yang juga diduga melibatkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demorat itu, Badan Kehormatan DPR pun menolak untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Untuk penganiayaan, kita pun tolak karena surat kuasanya dicabut dari LBH
BACA JUGA: Nurhayati Siap Minta Maaf
Sehingga korban pun tidak lagi mempersoalkanTapi terkait dengan Nazaruddin yang sering mangkir dalam Sidang Paripurna, Nudirman sepakat, bahwa itu merupakan pelanggaran kode etik DPR. (zul/RMOL)
BACA JUGA: PD Dorong KPK Periksa Nazaruddin
BACA JUGA: Tiga Anggota DPR Berkasus Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Bidik Pelaku UMKM
Redaktur : Tim Redaksi