Tiga Anggota DPR Berkasus Dipecat

Selasa, 31 Mei 2011 – 13:00 WIB

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) memecat tiga orang anggota DPR yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika dan moralMasing-masing, Misbakhun, As'ad Syam, dan Izzul Islam

BACA JUGA: Golkar Bidik Pelaku UMKM

Keputusan pemecatan itu diambil pada rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu


Menurut Wakil Ketua BK, Nudirman Munir, keputusan pemecatan itu sudah ada dan tinggal dibacakan dalam rapat paripurna, minggu depan

BACA JUGA: PT 5 Persen, Suara Hilang 33 Juta

"Tinggal dibacakan dalam rapat paripurna," kata Nudirman di sela-sela rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (31/5)


Misbakhun diberhentikan sebagai anggota DPR karena terlibat kasus letter of credit bodong

BACA JUGA: Biadab jika Pelakunya Kader Demokrat!

Oleh majelis hakim politisi PKS ini dinyatakan secara sah terbukti bersalah dan memvonis penjara satu tahun

As'ad Syam sendiri dipecat karena terlibat dalam korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi tahun 2004Sementara Izzul Islam terkait dengan kasus pemalsuan ijazah palsu

Terkait dengan kasus Dudhie Makmun Murod yang mengundurkan diri, Nudirman mengatakan akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memberikan sanksi

Sebelum di berhentikan, Dudhie memilih mengundurkan diriPolisi PDIP itu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGI) Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Nazaruddin Urusan Fraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler