BK Tindaklanjuti Laporan Kontras soal Priyo

Jumat, 27 Juli 2012 – 17:29 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudohusodo menegaskan, pihaknya akan meneliti pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Hal ini terkait laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang melaporkan Priyo ke BK DPR, Jakarta, Kamis (26/7) terkait pernyataan politisi Golkar itu soal pelanggaran HAM 1965.

“Saya baru membaca di koran. Sekarang masih reses. Ini saja saya terbang khusus dari dapil, nanti sebentar sore saya kembali lagi. Nanti kita akan pelajari,” kata Siswono kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7).

Dijelaskan Siswono, setiap laporan itu mesti diteliti terlebih dahulu, apakah ada pelanggaran etik  oleh pihak yang dilaporkan. “Kalau tidak memenuhi syarat, tidak ditindaklanjuti,” kata Siswono yang juga rekan separtai Priyo tersebut.

Sejauh ini, Siswono mengaku belum membaca pernyataan Priyo. Selain itu dia juga mengaku belum membaca pernyataan dari pihak yang mengkomplain statemen Priyo.

“Justru itu, nanti itu akan kita lihat. Saya belum baca pernyataan pak Priyo dan belum baca komplain. Nanti setelah reses kita akan rapat dulu,” kata Anggota Komisi IV DPR, itu.

Seperti diketahui, KontraS melaporkan Priyo ke BK DPR, Kamis (26/7). Aktivis KontraS yang datang bersama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu mengadukan Priyo ke BK atas tindakan pelanggaran kode etik karena menyatakan membuka kasus HAM masa lalu tak akan menyelesaikan masalah dan beberapa pernyataan dia lainnya.

"Kami habis melapor ke BK, dan diterima oleh sekretariatnya. Ini terkait dengan pernyataan Pak Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar yang mengatakan di beberapa media, pada 24 Juni lalu, beliau mengatakan bahwa tidak penting lagi untuk mengungkit-ungkit kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Dengan sedikit tendensius dia mengatakan, bisa-bisa sampai ke zaman Ken Arok pembongkaran kasus itu," ujar Koordinaror KontraS, Haris Azhar, usai membuat laporan.

Menurut Haris, Priyo sebagai wakil rakyat tidak pantas menyampaikan hal itu. Pernyataan Priyo dianggap telah melanggar kode etik DPR yang secara khusus diatur dalam keputusan DPR Nomor 16/DPRRI/I/2004. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: Golkar Harus Hargai Sikap Politik JK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler