JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudohusodo menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Angelina Sondakh yang sudah ditetapkan tersangka kasus Wisma Atlet Palembang.
"Jadi penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Wayan Koster dicekal, itu adalah langkah maju dari proses penyidikan di KPK," katanya, Selasa (7/2), di Jakarta.
Ia menjelaskan di BK telah disepakati kalau nanti yang bersangkutan atau Angelina Sondakh ditetapkan sebagai terdakwa maka mekanismenya, BK akan memberhentikan sementara Angie sebagai Anggota DPR.
Lanjut dia, kalau nanti proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Angie bersalah, maka mekanisme di BK, yang bersangkutan diberhentikan tetap.
"Kalau nantinya Tipikor menyatakan tidak bersalah, maka akan direhabilitasi. Itu yang telah disepakati dalam tata beracara. Kita menunggu proses di KPK," kata Siswono yang pernah mendampingi Amien Rais sebagai Cawapres, itu.
Ditanya bagaimana status Angelina di Badan Anggaran DPR apakah akan sama seperti Wa Ode yang dinonaktifkan, Siswono mengatakan, "Nanti malam akan dibahas. Akan ada rapat BK nanti malam." (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Fokus Raih 30 Persen Suara Nasional
Redaktur : Tim Redaksi