jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diterbitkan. Untuk sementara, sambil menunggu terbitnya PP, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pusat dan daerah.
Untuk daerah, PPK provinsi adalah gubernur. Sedang kabupaten/kota, adalah bupati/walikota.
BACA JUGA: Akbar Dorong Anas Buka-Bukaan
Surat Kepala BKN tertanggal 17 Januari 2014 itu berisi petunjuk teknis untuk perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas.
"Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014," terang Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto, seperti dirilis Bagian Humas BKN, kemarin.
BACA JUGA: Akbar Tanjung: Anas Belum Tentu Bersalah
Sudah pasti, keluarnya Surat Kepala BKN ini akan membuat seluruh kepala BKD super sibuk untuk mengurus pengusulan revisi SK-SK pensiun yang telanjur diterbitkan BKN. Pasalnya, sesuai UU ASN, batas usia pensiun PNS ditambah 2 tahun.
Terkait BUP PNS, Haryomo menambahkan, sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
BACA JUGA: Lindungi Tahanan KPK dari Banjir dengan Karung Pasir
Disebutkan, Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya PP yang mengatur BUP PNS. "Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus," kata Haryomo.
Dalam Surat Kepala BKN antara lain disebutkan bahwa batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana(sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun.
Ketika mereka itu belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun (ketentuan lama) dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pertama, apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
Kedua, apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Dalam surat Kepala BKN diberi contoh kasus. Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014.
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan PDI Perjuangan Belum Usung Jokowi Sebagai Capres
Redaktur : Tim Redaksi